Rapat Kelulusan Kelas XII TP 2020/2021
SMANTIG -- Rapat guru dan pegawai mengenai kelulusan siswa kelas XII diadakan di Aula SMAN 3 Payakumbuh pada Senin, 03 Mei 2021 dilakukan sesuai dengan SOP COVID-19.
"Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk pejabat berwenang," dikutip dari Peraturan Sekjen Kemdikbud.
Dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin 03 Mei 2021 pukul 09.00 Wib. Pimpinan rapat yaitu Plh. Kepala SMAN 3 Payakumbuh Agusni, S.Pd. menjelaskan bahwa kriteria kelulusan berdasarkan nilai sekolah sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
"Sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat kriteria kelulusan adalah sebagai berikut. (1) mengikuti pembelajaran dari semester 1 s.d 6; (2) memperoleh nilai sikap minimal baik pada semester akhir; (3) lulus Ujian Satuan Pendidikan (USP), dengan komposisi pengolahan nilai sekolah yang diperoleh adalah sebagai berikut nilai rapor semester 1 sampai 5 yaitu 50%, nilai rapor semeter 6 yaitu 20%, dan nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP) yaitu 30%; (5) penentuan kelulusan dituangkan dalam rapat dewan guru melalu surat keputusan kepala sekolah," katanya.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan dan dewan guru serta pegawai pada Senin 03 Mei 2021 menyatakan bahwa SMAN 3 Payakumbuh LULUS 100 %. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMAN 3 Payakumbuh, dengan ini diwakilkan oleh Plh. Agusni, S.Pd.
"Mengingat dan menimbang pada Senin 03 Mei 2021 pukul 10.23 Wib diputuskan bahwa siswa-siswi kelas XII tahun pelajaran 2020/2021 dinyatakan LULUS 100%,"ujarnya.
Sama dengan tahun 2020 sebelumnya, kali ini tahun 2021 pengumuman kelulusan dilakukan secara online dari website resmi sekolah. Link untuk mengentahui kelulusan dibagikan saat berbuka puasa, agar menghindari terjadinya konvoi dan coret-coret baju oleh siswa, dikarenakan saat ini Kota Payakumbuh termasuk ke dalam zona orange penyebaran Covid-19.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini