Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) T.P 2020/2021
SMANTIG -- Pandemi ini tidak mematahkan semangat para peserta didik baru untuk mendaftarkan dirinya ke Sekolah Menengah Atas (SMA). Awal PPDB dimulai tanggal 29 Juni s.d 12 Juli 2020, dengan 3 tahapan atau gelombang melalui online di lamam ppdbsumbar.id.
Tahap 1 adalah jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua yang dilaksanakan pada 29 Juni s.d 06 Juli 2020. Syarat yang berlaku adalah zonasi harus beralamatkan sesuai KK minimal 4 km dari sekolah. Afirmasi dengan syarat memiliki kartu PKH, KIP, dan yang sejenisnya. Dan perpindahan orang tua dengan syarat surat pindah tugas orang tua dari instansi dan surat domisili minimal 1 tahun. Pengumumannya pada 07 Juli 2020, serta daftar ulang pada 07 s.d 08 Juli 2020.
Tahap 2 adalah jalur prestasi. Jalur prestasi ini memiliki 3 kelompok yaitu jalur tahfis, non akademik, dan akademik. Berdasarkan Pergub yang berlaku, pada jalur prestasi ini memiliki syarat di antaranya, jalur tahfis nilai rerata rapor minimal 75, jika tidak mencukupi berarti tidak ada pilihan tahfis. Kedua jalur non akademik, syaratnya nilai matematika dan IPA minimal 75 dan harus melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan juara 1-3. Ketiga jalur akademik dengan syarat konversi antara nilai rapor dan akreditasi sekolah minimal 75. Tahap kedua dimulai pada 07 s.d 08 Juli 2020, pengumuman pada 09 Juli 2020, serta daftar ulangnya 09 s.d 10 Juli 2020.
Tahap 3 adalah jalur zonasi tahap 2. Khusus jalur ini hanya untuk zonasi atau jarak sekolah dan tempat tinggal sesuai dengan syarat dan ketentyan yang berlaku. Syaratnya adalah Kartu Keluarga (KK). Tahap zonasi tahap 2 dimulai pada 12 Juli 2020, pengumuman dan daftar ulang 13 Juli 2020.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini