BERITA

Detail Berita

Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 Diperpanjang 14 April

Minggu, 2 April 2023 17:08 WIB
94 |   -

 

Schoolmedia News Jakarta ---  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024. Hal ini untuk mengakomodir dan mengapresiasi besarnya antusiasme pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong satuan pendidikan di daerah mereka masing-masing dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Perpanjangan masa pendaftaran ini juga untuk memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan dalam mematangkan keputusan opsi Kurikulum Merdeka yang sesuai kebutuhan masing-masing.

“Saat ini sudah lebih dari 268.000 satuan pendidikan di seluruh provinsi di Indonesia antusias mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen untuk menciptakan pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi anak-anak kita,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, di Jakarta (31/03).

Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdasmen, Aswin Wihdiyanto mengungkapkan bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka ini merupakan bentuk apresiasi lebih lanjut dari Kemendikbudristek terhadap pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas, relevan, dan menyenangkan.

“Kemendikbudristek menyambut baik komitmen Pemda dan semangat satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, maka waktu pendaftaran dan refleksi Kurikulum Merdeka diperpanjang hingga 14 April 2023,” terang Aswin.

Ia juga mengungkapkan bahwa masa perpanjangan dapat memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan yang belum mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

“Kami mendapatkan banyak permintaan perpanjangan waktu pendaftaran dari berbagai daerah agar satuan pendidikan mendapatkan kesempatan berefleksi dan berembuk bersama untuk menentukan kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan mereka,” kata Aswin.

Kemendikbudristek memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Kepala satuan pendidikan atau pelaksana tugas (Plt.) kepala satuan pendidikan dapat mendaftarkan satuan pendidikannya dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif.

Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Selama masa perpanjangan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024, ada dua hal yang harus diperhatikan satuan pendidikan.

Pertama, bagi satuan pendidikan yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 masih memiliki waktu untuk melakukan refleksi dan mengubah opsi Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran baru. Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/ 2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubahnya menjadi Mandiri Berbagi.

Kedua, satuan pendidikan yang belum pernah mendaftar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka berdasarkan kesiapan masing-masing. Tiga pilihan kategori tersebut yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.

“Mari bersama-sama bersiap untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di Tahun Ajaran baru bersama 2,5 juta pendidik di seluruh Indonesia demi memberikan layanan pembelajaran yang relevan, menyenangkan, dan sesuai dengan kebutuhan murid,” pungkas Dirjen PAUDDikdasmen.

Tim Schoolmedia


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini